Selasa, 13 September 2016

Perancangan Kota

GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB)

          Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah sebuah garis yang membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yangg dikuasai. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain. GSB terdiri dari Garis Sempadan Muka Bangunan, Garis Sempadan Samping Bangunan dan Garis Sempadan Belakang Bangunan seperti yang terlihat dari gambar berikut.


Gambar 1.1 Garis Sempadan Bangunan
Sumber : Power Point Perancangan Kota, 2016

Selain GSB, ada Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang merupakan garis sempadan yang menetapkan jarak antara jalan dengan bangunan terluar. Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas garis sempadan ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api, dan/atau juga jaringan tegangan tinggi. Tidak semua wilayah di suatu daerah memiliki besaran GSJ yang sama. Hal ini tergantung dari kelas jalan dan lokasinya. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan, maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.

Gambar 1.2 GSB dan GSJ
Sumber : Power Point Perancangan Kota, 2016

KETINGGIAN MAKSIMUM

           Ketinggian maksimum yang diijinkan sesuai KKOP dihitung menggunakan persamaan berikut:

Tm = Tm1 ± St

Tm       : tinggi maksimum bangunan yang diijinkan dalam meter
Tm1     : tinggi maksimum bangunan yang  diijinkan berdasarkan teori
St         : selisih ketinggian (peil) antara lokasi studi dengan bandara

KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan)

Sesuai dengan ICAO ANNEX 14 Vol 1 Chapter 4 ''OBSTACLE RESTRICTION AND REMOVAL'' serta Keputusan Menteri Perhubungan KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum yang mengatur tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan menyaratkan bahwa kawasan udara di sekitar bandar udara harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap objek-objek di sekitar bandar udara.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan ini perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di sekitar bandara. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi ketinggian bangunan atau halangan lainnya seperti gunung, bukit, pepohonan di sekitar wilayah operasi penerbangan atau  bandara.
KKOP suatu bandara merupakan kawasan yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15 km dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m relatif terhadap AES. Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah Kawasan Pendekatan dan Lepas landas (approach and take off), Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam.
Pada zona horizontal dalam, maksimal ketinggian bangunan di sekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4 kilometer.
Untuk wilayah yang termasuk dalam kawasan radar, maksimal ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 15 meter atau sejajar dengan ketinggian radar. Perhitungan ini dilakukan sejauh 3 kilometer dari lokasi radar. Jika ada bangunan yang ketinggiannya melebihi dari yang ditetapkan, maka akan mengganggu operasional radar dan terjadi blank spot area.
Dari pejelasan dan definisi di atas, dapat diketahui fungsi dari KKOP, diantaranya:
·         Sebagai pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang diperkirakan dapat  mengganggu keselamatan operasi penerbangan pesawat.

·         Sebagai pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk penyusunan tata ruang suatu wilayah.  


KELOMPOK 4   : Azzura Salsabila (08151005)
                              Mia Aulia (08151021)
                              M. Bintang Wahyu A. (08151025)
                              Roja Rofifah (08151036)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar