GARIS SEMPADAN BANGUNAN (GSB)
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah sebuah garis yang membataskan jarak bebas minimum dari sisi terluar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yangg dikuasai. Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang mengatur jarak antara satu bangunan ke bangunan lain. GSB terdiri dari Garis Sempadan Muka Bangunan, Garis Sempadan Samping Bangunan dan Garis Sempadan Belakang Bangunan seperti yang terlihat dari gambar berikut.
Gambar 1.1 Garis Sempadan Bangunan
Sumber : Power Point
Perancangan Kota, 2016
Selain GSB, ada Garis Sempadan Jalan
(GSJ) yang merupakan garis sempadan yang menetapkan jarak antara jalan dengan
bangunan terluar. Patokan serta batasan untuk cara mengukur luas garis sempadan
ialah as atau garis tengah jalan, tepi pantai, tepi sungai, rel kereta api,
dan/atau juga jaringan tegangan tinggi. Tidak semua wilayah di suatu daerah
memiliki besaran GSJ yang sama. Hal ini tergantung dari kelas jalan dan
lokasinya. Hingga kalau sebuah rumah kebetulan berada di pinggir sebuah jalan,
maka garis sempadannya diukur dari garis tengah jalan tersebut sampai sisi
terluar dari bangunan di tanah yang dikuasai si pemilik.
Gambar 1.2 GSB dan GSJ
Sumber : Power Point
Perancangan Kota, 2016
KETINGGIAN MAKSIMUM
Ketinggian
maksimum yang diijinkan sesuai KKOP dihitung menggunakan persamaan berikut:
Tm = Tm1 ± St
Tm : tinggi maksimum bangunan yang diijinkan
dalam meter
Tm1 : tinggi maksimum bangunan yang diijinkan berdasarkan teori
St : selisih ketinggian (peil) antara
lokasi studi dengan bandara
KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi
Penerbangan)
Sesuai dengan ICAO ANNEX 14 Vol 1
Chapter 4 ''OBSTACLE RESTRICTION AND REMOVAL'' serta Keputusan Menteri
Perhubungan KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara Umum yang
mengatur tentang Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan menyaratkan bahwa kawasan udara di sekitar bandar udara
harus bebas dari segala bentuk hambatan yang akan mengganggu pergerakan pesawat
udara dengan menetapkan batasan ketinggian tertentu terhadap objek-objek di
sekitar bandar udara.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang
udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk kegiatan operasi
penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan ini perlu
diperhatikan untuk menjaga keselamatan operasional pesawat udara di sekitar
bandara. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi ketinggian
bangunan atau halangan lainnya seperti gunung, bukit, pepohonan di sekitar
wilayah operasi penerbangan atau bandara.
KKOP suatu bandara merupakan kawasan
yang relatif sangat luas, mulai dari pinggir landas pacu yang disebut runway strip membentang sampai radius 15
km dari ARP dengan ketinggian berbeda-beda sampai 145 m relatif terhadap AES.
Kawasan permukaan yang paling kritis terhadap adanya halangan (obstacle) adalah Kawasan Pendekatan dan
Lepas landas (approach and take off),
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan, Kawasan di Bawah Permukaan Transisi, dan
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam.
Pada zona horizontal dalam, maksimal
ketinggian bangunan di sekitar bandara yang diizinkan adalah 45 meter. Zona
area dalam dihitung sejajar mulai dari ujung bahu landasan hingga radius 4
kilometer.
Untuk wilayah yang termasuk dalam
kawasan radar, maksimal ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 15 meter atau
sejajar dengan ketinggian radar. Perhitungan ini dilakukan sejauh 3 kilometer
dari lokasi radar. Jika ada bangunan yang ketinggiannya melebihi dari yang
ditetapkan, maka akan mengganggu operasional radar dan terjadi blank spot area.
Dari
pejelasan dan definisi di atas, dapat diketahui fungsi dari KKOP, diantaranya:
·
Sebagai
pengatur dan pengendali ketinggian dari suatu bangunan atau benda tumbuh yang
diperkirakan dapat mengganggu
keselamatan operasi penerbangan pesawat.
·
Sebagai
pengatur dan pengendali tata guna lahan di sekitar bandar udara untuk
penyusunan tata ruang suatu wilayah.
KELOMPOK 4 : Azzura Salsabila (08151005)
Mia Aulia (08151021)
M. Bintang Wahyu A. (08151025)
Roja Rofifah (08151036)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar