Dosen Pengajar:
Achmad Ghozali S.T., M.T. dan Mega Ulimaz S.T., M.T.
Achmad Ghozali S.T., M.T. dan Mega Ulimaz S.T., M.T.
Disusun Oleh:
Bagus Erik Prabowo (08151006)
Bagus Erik Prabowo (08151006)
M. Bintang Wahyu Aji (08151025)
Roja Rofifah (08151036)
Safitri Wardani (08151038)
Sari Febrianty S. (08151039)
Wiby Alex Ando S. (08151043)
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Republik Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia
Tenggara yang terletak di garis Khatulistiwa dan berada di antara benua Asia
dan Australia serta Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang
berada di antara dua benua dan dua samudra, Indonesia sering disebut sebagai
Nusantara. Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari sabang hingga
merauke, berbagai macam suku, serta bahasa dan agama yang berbeda. Kalimantan
Timur merupakan salah satu provinsi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimantan Timur dikenal sebagai
pulau yang memiliki berbagai macam sumber daya alam yang berlimpah. Balikpapan
adalah kota besar di Provinsi Kalimantan Timur yang dijuluki banua patra (kota
minyak) atau Bumi Manuntung (Cerita Rakyat Nusantara).
Kota Balikpapan secara astronomis terletak di antara 1,0 LS
– 1,5 LS dan 116,5 BT – 117,0 dengan luas sekitar 50.330.570 Ha sekitar 503,3
km2 dan luas pengelolaan laut mencapai 160,10 km2. Batas
wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, sebelah
selatan berbatasan dengan Selat Makasar, sebelah barat berbatasan dengan
Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat
Makasar. Secara administratif dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan 7 Kelurahan Dalam Wilayah Kota
Balikpapan, dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pembentukan Kecamatan Balikpapan kota dalam Wilayah Kota Balikpapan. Balikpapan
terdiri dari 6 Kecamatan dan 34 Kelurahan, yaitu Kecamatan Balikpapan Timur,
Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan Balikpapan
Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Kota (Balikpapan.go).
Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki luas wilayah perairan
9,97 km2 dan wilayah darat 11,0738 km2. Kecamatan ini
memiliki 6 kelurahan dan 323 jumlah rukun tetangga yang terdiri dari Kelurahan
Gunung Sari illir dengan luas daerah 1,1410 km2 dengan 69 RT,
Kelurahan Gunung Sari Ulu memiliki luas daerah 1,8252 km2 dengan 34
RT. Kelurahan Mekar Sari 1,1866 km2 dengan jumlah 35 RT, Kelurahan
Karang Rejo luas daerah 1,2050 km2 dengan jumlah 66 RT. Kelurahan
Sumber Rejo luas daerah 2,205 km2 dengan jumlah 44 RT, dan Karang
Jati dengan luas daerah 3,411 km2 jumlah rukun tetangga sebanyak 37 RT. Jumlah penduduk Kecamatan
Balikpapan Tengah sebanyak 119.167 jiwa yang tercatat dalam Badan Pusat
Statistik Kota Balikpapan (BPS Kota Balikpapan).
Kecamatan Kota Balikpapan Tengah merupakan salah satu
kecamatan dengan jumlah kepadatan penduduk sebanyak 10.765 jiwa per km2.
Karena meningkatnya jumlah penduduk di kecamatan ini sehingga pembangunan
infrastruktur juga akan meningkat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada.
Konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan penggabungan dari beberapa
teori dan model yang senantiasa berkembang dan telah diuji terapkan serta
kemudian dirumuskan kembali menjadi suatu pendekatan yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan pembangunan di Indonesia. Dalam sejarah pengembangan
konsep pengembangan wilayah di Indonesia, terdapat beberapa landasan teori yang
turut mewarnai keberadaannya (Putri Nirwana, 2016).
Fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah
tersebar di 6 kelurahan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam lebih banyak
dibandingkan agama lain, yaitu sebanyak 105.433 jiwa (Balikpapan Tengah Dalam
angka 2016). Pertumbuhan penduduk yang beragama Islam pun cukup signifikan,
dari tahun 2012 jumlah penduduk yang beragama Islam sebanyak 97.638 jiwa. Pada
tahun 2013 sebanyak 100.012 jiwa dan pada tahun 2014 sebanyak 103.127 jiwa.
Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat di kecamatan ini khususnya penduduk yang
beragama Islam, hal ini melatarbelakangi penulis dalam membuat laporan yang bejudul
“Arahan Pengendalian Pembangunan Fasilitas Peribadatan Masjid Dan
Musholla/Langgar Di Kecamatan Balikpapan Tengah”.
1.2 Rumusan
Masalah
Dari latar belakang diatas
dapat dirumuskan suatu permasalahan yaitu “Bagaimana tingkat pelayanan
fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah?”
1.3 Tujuan dan Sasaran
Tujuan yang akan
dicapai dari penulisan laporan ini adalah mengevaluasi tingkat pelayanan
fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah. Adapun sasaran yang akan
dicapai adalah:
1.
Identifikasi sebaran fasilitas peribadatan eksisting dan rencana di
Kecamatan Balikpapan Tengah
2.
Analisis cakupan pelayanan eksisting fasilitas peribadatan di
Kecamatan Balikpapan Tengah sesuai dengan standar
3.
Evaluasi kondisi eksisting pelayanan dan rencana fasilitas
peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah
4.
Rekomendasi arahan persebaran pelayanan fasilitas peribadatan
Kecamatan Balikpapan Tengah
1.4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari laporan
ini terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu ruang lingkup pembahasan dan ruang
lingkup wilayah yang dijelaskan sebagai berikut:
1.4.1 Ruang
Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan pada
laporan ini adalah Kecamatan Balikpapan Tengah dengan mengidentifikasi sebaran
lahan terbangun, menganalisis cakupan pelayanan fasilitas peribadatan sesuai
dengan standar, mengevaluasi kondisi eksisting pelayanan fasilitas peribadatan
dan memberikan rekomendasi arahan persebaran pelayanan fasilitas peribadatan
baik kondisi eksisting maupun rencana. Data yang disajikan dianalisis dengan
menggunakan beberapa tools dalam GIS yaitu analysis
tools buffer.
1.4.2 Ruang
Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah
studi dari laporan ini adalah Kecamatan Balikpapan Tengah. Adapun batas-batas
Kecamatan Balikpapan Tengah antara lain:
Sebelah
Utara : Kecamatan Balikpapan
Utara
Sebelah
Timur : Kecamatan Balikpapan
Selatan
Sebelah
Selatan : Kecamatan Balikpapan
Selatan
Sebelah
Barat : Kecamatan Balikpapan
Barat
Berikut adalah peta batas administrasi
Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan:
Gambar 1.1 Peta
Batas Administrasi Kecamatan Balikpapan Tengah
Sumber: BAPPEDA
Kota Balikpapan
BAB II DASAR TEORI
2.1 Fasilitas Peribadatan
Kualitas kehidupan beragama
dapat dilihat dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mengimplementasikan
agamanya dan dengan adanya sarana peribadatan dapat mendukung aktivitas
keagamaan. Menurut Departemen Pekerjaan Umum (1986) fasilitas peribadatan
merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan
di lingkungan yang direncanakan sesuai dengan keputusan masyarakat yang
bersangkutan. Tempat peribadatan merupakan hal penting yang harus ada disetiap
kota. Sarana tempat peribadatan tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan
spiritual umat beragama dalam melaksanakan kewajiban beribadah kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Sarana peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi
kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan perumahan yang direncanakan
selain sesuai peraturan yang ditetapkan, juga sesuai dengan keputusan
masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena berbagai macam agama dan kepercayaan
yang dianut oleh masyarakat penghuni yang bersangkutan, maka kepastian tentang
jenis dan jumlah fasilitas peribadatan yang akan dibangun baru dapat dipastikan
setelah lingkungan perumahan dihuni selama beberapa waktu. Pendekatan
perencanaan yang diatur adalah dengan memperkirakan populasi dan jenis agama
serta kepercayaan dan kemudian merencanakan alokasi tanah dan lokasi bangunan
peribadatan sesuai dengan tuntutan planologis dan religius.
Dasar penyediaan ini juga
akan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok
lingkungan yang ada. Hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok
yang nantinya lahir sesuai konteks lingkungannya. Penempatan penyediaan
fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait
dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani area tertentu
(SNI 03-1733-2004).
2.2 Jenis-jenis Sarana Peribadatan
Menurut SNI 03-1733-2004, jenis
fasilitas peribadatan sangat tergantung pada kondisi setempat dengan
memperhatikan struktur penduduk menurut agama yang dianut dan tata cara atau
pola masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah agamanya. Adapun jenis
fasilitas peribadatan untuk agama islam sebagai berikut:
2.2.1 Masjid
Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Selain tempat ibadah,
masjid juga merupakan
pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi,
kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid.
Bahkan dalam sejarah Islam, masjid
turut memegang peranan penting dalam aktivitas social kemasyarakatan hingga
kemiliteran (Ambarwati, 2014).
Menurut SNI 03-1733-2004, masjid mempunyai
beberapa jenjang sesuai dengan wilayah cakupannya, yaitu masjid warga, masjid
lingkungan dan masjid kecamatan. Berikut merupakan standar penyediaan masjid.
a.
kelompok penduduk 2.500 jiwa, disediakan masjid warga
dengan luas lahan minimal 600 m2
b.
kelompok penduduk 30.000 jiwa, disediakan masjid
kelurahan dengan luas lahan minimal 3.600 m2
c.
kelompok penduduk 120.000 jiwa, disediakan masjid
kecamatan dengan luas lahan minimal 5.400 m2
2.2.1 Mushola
Masjid yang berukuran
kecil dan cakupan wilayah yang kecil disebut mushola, langgar atau surau
(Ambarwati, 2014). Menurut SNI 03-1733-2004, standar
penyediaan mushola membutuhkan 250 jiwa kelompok penduduk dengan luas lahan
minimal 100 m2.
Berkaitan
dengan jenis dan jenjang fasilitas peribadatan, pola persebaran peribadatan
dapat disesuaikan dengan pola persebaran
fasilitas kota yang lain. Indikator yang dapat digunakan antara lain pola
persebaran perumahan dan permukiman, pola persebaran kegiatan pendidikan, dan
pola persebaran kependudukan (Kodoatie, 2003).
Dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis peribadatan,
yaitu masjid dan mushola dengan luas minimal lahan masing-masing yaitu 100 m2
dan 600 m2. Selain mengidentifikasikan persebaran fasilitas
peribadatan menggunakan indikator wilayah, juga dapat menggunakan persebaran
berdasarkan pola persebaran perumahan dan permukimannya.
BAB III METODOLOGI
3.1 Metodologi
3.1.1 Survey Primer
Langkah
awal untuk mengetahui persebaran peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah
ialah dengan melakukan survey primer untuk menghitung dan mengetahui posisi
fasilitas peribadatan yang ada serta kondisi eksistingnya. Yang dimaksud dengan
kondisi eksistingnya ialah bagaimana keadaan peribadatan pada Kecamatan Balikpapan
Tengah ini, serta berapa jumlahnya. Dalam survei primer ini tidak didapatkan
data berupa jangkauan, melainkan dengan SNI lalu dilakukan Buffer pada aplikasi
GIS pada metode selanjutnya.
3.1.2 Buffer
Untuk mendapatkan peta
persebaran peribadatan Kecamatan Balikpapan Tengah digunakan aplikasi GIS dan
untuk menganalisis sarana peribadatan tersebut maka digunkan analysis tools
Buffer. Buffer ini merupakan analisa spasial yang menghasilkan area berjarak
sesuai dengan masukan metrik dan buffer bertipe polygon. Pada Kecamatan
Balikpapan Tengah terdapat fasilitas peribadatan yaitu masjid dan
mushola/langgar yang masing-masing memiliki radius atau jarak terluar pelayanan
dari titik pusat fasilitas peribadatan, sesuai dengan standarisasi
keterjangkauan fasiilitas umum yang berlaku. Berikut adalah metode buffer yang
digunakan dalam menganalisa keterjangkauan fasilitas peribadatan yang terdapat
di Kecamatan Balikpapan Tengah:
Gambar 3.1 Proses Analisis Buffer Fasilitas Peribadatan Kecamatan Balikpapan Tengah pada Aplikasi GIS |
Untuk sarana ibadah agama
Islam, luas lahan minimal direncanakan sebagai berikut:
a.
Musholla/langgar
dengan luas lahan minimal 45 m2;
b.
Masjid
dengan luas lahan minimal 300 m2;
c.
Masjid
kelurahan dengan luas lahan minimal 1.800 m2;
d.
Masjid
kecamatan dengan luas lahan minimal 3.600 m2;
Untuk agama lain, kebutuhan
ruang dan lahan disesuaikan dengan kebiasaan penganut agama setempat dalam
melakukan ibadah agamanya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel
sebagai berikut:
Tabel 3.1 Kebutuhan Sarana Peribadatan
BAB IV
GAMBARAN UMUM
DAN ANALISA
1.1
Gambaran Umum Wilayah Studi
Wilayah studi pada pembuatan dan analisis peta untuk kebutuhan
sistem informasi perencanaan terletak pada Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Letak geografis Kecamatan Balikpapan
Tengah berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Utara pada sebelah utaranya,
berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Selatan pada sebelah timur dan
selatannya, dan berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Barat pada sebelah
baratnya.
Kecamatan Balikpapan Tengah mempunyai wilayah seluas
11,07 km2 dengan ketinggian 0-25 meter dari permukaan air laut.
Kecamatan Balikpapan Tengah terbagi menjadi 6 (enam) kelurahan dan 323 RT. Adapun 6 kelurahan tersebut adalah Kelurahan Gunung Sari Ilir,
Gunung Sari Ulu, Mekar Sari, Karang Rejo, Karang Jati
dan Sumber Rejo.
Kecamatan Balikpapan Tengah mempunyai jumlah penduduk
sebesar 119.167 jiwa penduduk dengan agama yang berbeda-beda. Terdapat tiga
agama yang dianut oleh penduduk di Kecamatan Balkpapan Tengah, yaitu agama
islam, kristen dan katolik. Berikut merupakan jumlah pemeluk agama yang dianut
oleh penduduk di Kecamatan Balikpapan Tengah:
Tabel 4.1 Jumlah Pemeluk Agama Islam, Kristen dan Katholik di
Kecamatan Balikpapan Tengah tahun 2015
No.
|
Kelurahan
|
Islam
|
Kristen
|
Katholik
|
1.
|
Gunung Sari Ilir
|
19.253
|
5.023
|
629
|
2.
|
Gunung Sari Ulu
|
14.385
|
1.972
|
390
|
3.
|
Mekar Sari
|
12.811
|
1.578
|
232
|
4.
|
Karang Rejo
|
25.473
|
1.550
|
262
|
5.
|
Karang Jati
|
14.102
|
533
|
155
|
6.
|
Sumber Rejo
|
19.409
|
2.111
|
381
|
Jumlah
|
105.433
|
12.767
|
2.049
|
Sumber: Kecamatan Balikpapan Tengah dalam Angka,
2016
Dalam menjalankan ibadah dari
masing-masing agama, lazimnya memerlukan
fasilitas peribadatan sesuai dengan agamanya masing-masing. Kegiatan ibadah
yang sangat rutin mempengaruhi penyediaan fasilitas peribadatan disekitar
hunian yang mudah terjangkau oleh penduduk. Adapun fasilitas peribadatan yang
terdapat di Kecamatan Balikpapan Tengah yang dianalisis adalah masjid dan
mushola/langgar. Berikut jumah dan persebaran fasilitas peribadatan Kecamatan
Balikpapan Tengah:
Tabel 4.2 Jumlah Masjid
dan Mushola/Langgar
Kecamatan Balikpapan Tengah tahun 2015
No.
|
Kelurahan
|
Mushola/Langgar
|
Masjid
|
1.
|
Gunung Sari Ilir
|
8
|
12
|
2.
|
Gunung Sari Ulu
|
11
|
6
|
3.
|
Mekar Sari
|
10
|
5
|
4.
|
Karang Rejo
|
17
|
10
|
5.
|
Karang Jati
|
9
|
11
|
6.
|
Sumber Rejo
|
15
|
9
|
Jumlah
|
77
|
48
|
Sumber: Kecamatan
Balikpapan Tengah dalam Angka, 2016.
4.2 Analisa Cakupan Pelayanan
Jika kita melihat persebaran mushola
dan masjid pada Kecamatan Balikpapan Tengah saat ini, maka dapat dilakukan
Analisa cakupan persebaran dengan menggunakan standar :
SNI 03-1733-2004 tentang kebutuhan sarana peribadatan sebagai berikut:
4.2.1 Analisa Cakupan Pelayanan Masjid
Dengan
jumlah masjid pada Kecamatan Balikpapan Tengah yaitu sebanyak 48 unit. Berikut
peta radius cakupan pelayanan masjid saat ini berdasarkan Standar SNI 03-1733-2004 tentang kebutuhan sarana
peribadatan
Gambar 4.5 Peta Cakupan Pelayanan Mushola
Berdasarkan Rencana Permukiman Kecamatan Balikpapan Tengah Sumber:RDTR Kota
Balikpapan Tengah 2016
Dari
peta diatas dapat di ketahui jika pelayanan Mushola di Kecamatan Balikpapan
Tengah tidak mencakupi seluruh Kecamatan Balikpapan Tengah, persebaran mushola
pada Kecamatan Balikpapan Tengah bisa di lihat pada tabel (4.2). persebaran
tersebut terbilang tidak merata jika berpacu pada SNI tentang penyediaan sarana
peribadatan.
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pada Kecamatan Balikpapan Tengah
memiliki jumlah masjid 48 unit dan mushola 77 unit dengan luas total wilayah
11,07 km2. Setelah dilakukan arahan pengendalian pelayanan fasilitas
masjid didapatkan luas total wilayah yang terlayani adalah 3705
m2, dan luas wilayah yang tidak terlayani pada Kecamatan Balikpapan
Tengah adalah 242 m2. Sedangkan untuk mushola
masih banyak wilayah yang belum terlayani.
Pada pelayanan terhadap persebaran permukimannya,
didapatkan fasilitas masjid sudah mencakup semua wilayah permukiman di
Kecamatan Balikpapan Tengah, sedangkan persebaran mushola tidak merata dan
belum dapat melayani Kecamatan Balikapapan Tengah secara keseluruhan.
5.2 Rekomendasi
Dari anaisis yg telh dilakukan maka
dapat direkomendasikan untuk pembangunann masjid yang telah cukup, sedangkan
masih perlunya pembangunan mushola dimana jika menggunakan acuan dari SNI
tentang peribadatan maka dapat disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, Lisa. Sistem
Informasi Geografis Tempat Peribadatan Wilayah Surabaya. Politeknik
Elektronika Negeri Surabaya : Surabaya
Kodoatie, R.J. 2003. Manajemen dan
Rekayasa Infrastruktur. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Pelajar
SNI 03-1733-2004 Tata cara
perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
Untuk lebih jelasnya, peta dapat dilihat di website mango.map dengan link sebagi berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar