Tampilkan postingan dengan label peta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label peta. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Desember 2016

ARAHAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PERIBADATAN MASJID DAN MUSHOLLA/LANGGAR DI KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH

Dosen Pengajar:
Achmad Ghozali S.T., M.T. dan Mega Ulimaz S.T., M.T.

Disusun Oleh:
Bagus Erik Prabowo               (08151006)
M. Bintang Wahyu Aji             (08151025)
Roja Rofifah                            (08151036)
Safitri Wardani                        (08151038)
Sari Febrianty S.                     (08151039)
Wiby Alex Ando S.                 (08151043)

BAB I PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Republik Indonesia merupakan salah satu Negara di Asia Tenggara yang terletak di garis Khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua dan dua samudra, Indonesia sering disebut sebagai Nusantara. Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dari sabang hingga merauke, berbagai macam suku, serta bahasa dan agama yang berbeda. Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalimantan Timur dikenal sebagai pulau yang memiliki berbagai macam sumber daya alam yang berlimpah. Balikpapan adalah kota besar di Provinsi Kalimantan Timur yang dijuluki banua patra (kota minyak) atau Bumi Manuntung (Cerita Rakyat Nusantara).
Kota Balikpapan secara astronomis terletak di antara 1,0 LS – 1,5 LS dan 116,5 BT – 117,0 dengan luas sekitar 50.330.570 Ha sekitar 503,3 km2 dan luas pengelolaan laut mencapai 160,10 km2. Batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, sebelah selatan berbatasan dengan Selat Makasar, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makasar. Secara administratif dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan 7 Kelurahan Dalam Wilayah Kota Balikpapan, dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan kota dalam Wilayah Kota Balikpapan. Balikpapan terdiri dari 6 Kecamatan dan 34 Kelurahan, yaitu Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Kota (Balikpapan.go).
Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki luas wilayah perairan 9,97 km2 dan wilayah darat 11,0738 km2. Kecamatan ini memiliki 6 kelurahan dan 323 jumlah rukun tetangga yang terdiri dari Kelurahan Gunung Sari illir dengan luas daerah 1,1410 km2 dengan 69 RT, Kelurahan Gunung Sari Ulu memiliki luas daerah 1,8252 km2 dengan 34 RT. Kelurahan Mekar Sari 1,1866 km2 dengan jumlah 35 RT, Kelurahan Karang Rejo luas daerah 1,2050 km2 dengan jumlah 66 RT. Kelurahan Sumber Rejo luas daerah 2,205 km2 dengan jumlah 44 RT, dan Karang Jati dengan luas daerah 3,411 km2 jumlah rukun tetangga  sebanyak 37 RT. Jumlah penduduk Kecamatan Balikpapan Tengah sebanyak 119.167 jiwa yang tercatat dalam Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan (BPS Kota Balikpapan).
Kecamatan Kota Balikpapan Tengah merupakan salah satu kecamatan dengan jumlah kepadatan penduduk sebanyak 10.765 jiwa per km2. Karena meningkatnya jumlah penduduk di kecamatan ini sehingga pembangunan infrastruktur juga akan meningkat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ada. Konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan penggabungan dari beberapa teori dan model yang senantiasa berkembang dan telah diuji terapkan serta kemudian dirumuskan kembali menjadi suatu pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Indonesia. Dalam sejarah pengembangan konsep pengembangan wilayah di Indonesia, terdapat beberapa landasan teori yang turut mewarnai keberadaannya (Putri Nirwana, 2016).
Begitu halnya yang terjadi pada di Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kecamatan ini dianggap memiliki potensi bertransformasi menjadi kota metropolitan yang berpengaruh. Berbagai infrastruktur telah dibangun dan akan terus dibangun sesuai dengan kebutuhan dalam upaya pengembangan wilayah berdasarkan koridor RTRW 2012-2032 yang telah ditetapkan sebelumnya. Infratruktur merupakan fasilitas yang penting dalam pembangunan suatu kawasan atau wilayah, karena dapat meningkatkan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini mengingat gerak laju dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan Infrastruktur. Salah satu infrastruktur yang dibutuhkan dan dibangun adalah fasilitas peribadatan.
Fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah tersebar di 6 kelurahan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam lebih banyak dibandingkan agama lain, yaitu sebanyak 105.433 jiwa (Balikpapan Tengah Dalam angka 2016). Pertumbuhan penduduk yang beragama Islam pun cukup signifikan, dari tahun 2012 jumlah penduduk yang beragama Islam sebanyak 97.638 jiwa. Pada tahun 2013 sebanyak 100.012 jiwa dan pada tahun 2014 sebanyak 103.127 jiwa. Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat di kecamatan ini khususnya penduduk yang beragama Islam, hal ini melatarbelakangi penulis dalam membuat laporan yang bejudul “Arahan Pengendalian Pembangunan Fasilitas Peribadatan Masjid Dan Musholla/Langgar Di Kecamatan Balikpapan Tengah”.

1.2       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan suatu permasalahan yaitu “Bagaimana tingkat pelayanan fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah?”

1.3       Tujuan dan Sasaran
Tujuan yang akan dicapai dari penulisan laporan ini adalah mengevaluasi tingkat pelayanan fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah. Adapun sasaran yang akan dicapai adalah:
1.      Identifikasi sebaran fasilitas peribadatan eksisting dan rencana di Kecamatan Balikpapan Tengah
2.      Analisis cakupan pelayanan eksisting fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah sesuai dengan standar
3.      Evaluasi kondisi eksisting pelayanan dan rencana fasilitas peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah
4.      Rekomendasi arahan persebaran pelayanan fasilitas peribadatan Kecamatan Balikpapan Tengah

1.4       Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari laporan ini terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu ruang lingkup pembahasan dan ruang lingkup wilayah yang dijelaskan sebagai berikut:
1.4.1    Ruang Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan pada laporan ini adalah Kecamatan Balikpapan Tengah dengan mengidentifikasi sebaran lahan terbangun, menganalisis cakupan pelayanan fasilitas peribadatan sesuai dengan standar, mengevaluasi kondisi eksisting pelayanan fasilitas peribadatan dan memberikan rekomendasi arahan persebaran pelayanan fasilitas peribadatan baik kondisi eksisting maupun rencana. Data yang disajikan dianalisis dengan menggunakan beberapa tools dalam GIS yaitu analysis tools buffer.

1.4.2    Ruang Lingkup Wilayah
            Ruang lingkup wilayah studi dari laporan ini adalah Kecamatan Balikpapan Tengah. Adapun batas-batas Kecamatan Balikpapan Tengah antara lain:
Sebelah Utara             : Kecamatan Balikpapan Utara
Sebelah Timur            : Kecamatan Balikpapan Selatan
Sebelah Selatan         : Kecamatan Balikpapan Selatan
Sebelah Barat             : Kecamatan Balikpapan Barat

            Berikut adalah peta batas administrasi Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan:
Gambar 1.1 Peta Batas Administrasi Kecamatan Balikpapan Tengah

Sumber: BAPPEDA Kota Balikpapan

BAB II DASAR TEORI
2.1       Fasilitas Peribadatan
Kualitas kehidupan beragama dapat dilihat dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk mengimplementasikan agamanya dan dengan adanya sarana peribadatan dapat mendukung aktivitas keagamaan. Menurut Departemen Pekerjaan Umum (1986) fasilitas peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan yang direncanakan sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan. Tempat peribadatan merupakan hal penting yang harus ada disetiap kota. Sarana tempat peribadatan tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan spiritual umat beragama dalam melaksanakan kewajiban beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sarana peribadatan merupakan sarana kehidupan untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan perumahan yang direncanakan selain sesuai peraturan yang ditetapkan, juga sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena berbagai macam agama dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat penghuni yang bersangkutan, maka kepastian tentang jenis dan jumlah fasilitas peribadatan yang akan dibangun baru dapat dipastikan setelah lingkungan perumahan dihuni selama beberapa waktu. Pendekatan perencanaan yang diatur adalah dengan memperkirakan populasi dan jenis agama serta kepercayaan dan kemudian merencanakan alokasi tanah dan lokasi bangunan peribadatan sesuai dengan tuntutan planologis dan religius.
Dasar penyediaan ini juga akan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya lahir sesuai konteks lingkungannya. Penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani area tertentu (SNI 03-1733-2004).

2.2       Jenis-jenis Sarana Peribadatan
Menurut SNI 03-1733-2004, jenis fasilitas peribadatan sangat tergantung pada kondisi setempat dengan memperhatikan struktur penduduk menurut agama yang dianut dan tata cara atau pola masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah agamanya. Adapun jenis fasilitas peribadatan untuk agama islam sebagai berikut:
2.2.1    Masjid
            Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Selain tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur'an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan penting dalam aktivitas social kemasyarakatan hingga kemiliteran (Ambarwati, 2014).
Menurut SNI 03-1733-2004, masjid mempunyai beberapa jenjang sesuai dengan wilayah cakupannya, yaitu masjid warga, masjid lingkungan dan masjid kecamatan. Berikut merupakan standar penyediaan masjid.
a.         kelompok penduduk 2.500 jiwa, disediakan masjid warga dengan luas lahan minimal 600 m2
b.         kelompok penduduk 30.000 jiwa, disediakan masjid kelurahan dengan luas lahan minimal 3.600 m2
c.         kelompok penduduk 120.000 jiwa, disediakan masjid kecamatan dengan luas lahan minimal 5.400 m2

2.2.1    Mushola
            Masjid yang berukuran kecil dan cakupan wilayah yang kecil disebut mushola, langgar atau surau (Ambarwati, 2014). Menurut SNI 03-1733-2004, standar penyediaan mushola membutuhkan 250 jiwa kelompok penduduk dengan luas lahan minimal 100 m2.
      Berkaitan dengan jenis dan jenjang fasilitas peribadatan, pola persebaran peribadatan dapat disesuaikan  dengan pola persebaran fasilitas kota yang lain. Indikator yang dapat digunakan antara lain pola persebaran perumahan dan permukiman, pola persebaran kegiatan pendidikan, dan pola persebaran kependudukan (Kodoatie, 2003).
    Dapat disimpulkan bahwa terdapat dua jenis peribadatan, yaitu masjid dan mushola dengan luas minimal lahan masing-masing yaitu 100 m2 dan 600 m2. Selain mengidentifikasikan persebaran fasilitas peribadatan menggunakan indikator wilayah, juga dapat menggunakan persebaran berdasarkan pola persebaran perumahan dan permukimannya.

BAB III METODOLOGI
3.1       Metodologi
3.1.1 Survey Primer
            Langkah awal untuk mengetahui persebaran peribadatan di Kecamatan Balikpapan Tengah ialah dengan melakukan survey primer untuk menghitung dan mengetahui posisi fasilitas peribadatan yang ada serta kondisi eksistingnya. Yang dimaksud dengan kondisi eksistingnya ialah bagaimana keadaan peribadatan pada Kecamatan Balikpapan Tengah ini, serta berapa jumlahnya. Dalam survei primer ini tidak didapatkan data berupa jangkauan, melainkan dengan SNI lalu dilakukan Buffer pada aplikasi GIS pada metode selanjutnya.

3.1.2 Buffer
Untuk mendapatkan peta persebaran peribadatan Kecamatan Balikpapan Tengah digunakan aplikasi GIS dan untuk menganalisis sarana peribadatan tersebut maka digunkan analysis tools Buffer. Buffer ini merupakan analisa spasial yang menghasilkan area berjarak sesuai dengan masukan metrik dan buffer bertipe polygon. Pada Kecamatan Balikpapan Tengah terdapat fasilitas peribadatan yaitu masjid dan mushola/langgar yang masing-masing memiliki radius atau jarak terluar pelayanan dari titik pusat fasilitas peribadatan, sesuai dengan standarisasi keterjangkauan fasiilitas umum yang berlaku. Berikut adalah metode buffer yang digunakan dalam menganalisa keterjangkauan fasilitas peribadatan yang terdapat di Kecamatan Balikpapan Tengah:
 
Gambar 3.1 Proses Analisis Buffer Fasilitas Peribadatan Kecamatan Balikpapan Tengah pada Aplikasi GIS
Untuk sarana ibadah agama Islam, luas lahan minimal direncanakan sebagai berikut:
a.    Musholla/langgar dengan luas lahan minimal 45 m2;
b.    Masjid dengan luas lahan minimal 300 m2;
c.     Masjid kelurahan dengan luas lahan minimal 1.800 m2;
d.    Masjid kecamatan dengan luas lahan minimal 3.600 m2;
Untuk agama lain, kebutuhan ruang dan lahan disesuaikan dengan kebiasaan penganut agama setempat dalam melakukan ibadah agamanya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
Tabel 3.1 Kebutuhan Sarana Peribadatan
BAB IV
GAMBARAN UMUM DAN ANALISA

1.1         Gambaran Umum Wilayah Studi
            Wilayah studi pada pembuatan dan analisis peta untuk kebutuhan sistem informasi perencanaan terletak pada Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Letak geografis Kecamatan Balikpapan Tengah berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Utara pada sebelah utaranya, berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Selatan pada sebelah timur dan selatannya, dan berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Barat pada sebelah baratnya.
Kecamatan Balikpapan Tengah mempunyai wilayah seluas 11,07 km2 dengan ketinggian 0-25 meter dari permukaan air laut. Kecamatan Balikpapan Tengah terbagi menjadi 6 (enam) kelurahan dan 323 RT. Adapun 6 kelurahan tersebut adalah Kelurahan Gunung Sari Ilir, Gunung Sari Ulu, Mekar Sari, Karang Rejo, Karang Jati dan Sumber Rejo.
Kecamatan Balikpapan Tengah mempunyai jumlah penduduk sebesar 119.167 jiwa penduduk dengan agama yang berbeda-beda. Terdapat tiga agama yang dianut oleh penduduk di Kecamatan Balkpapan Tengah, yaitu agama islam, kristen dan katolik. Berikut merupakan jumlah pemeluk agama yang dianut oleh penduduk di Kecamatan Balikpapan Tengah:
Tabel 4.1 Jumlah Pemeluk Agama Islam, Kristen dan Katholik di Kecamatan Balikpapan Tengah tahun 2015
No.
Kelurahan
Islam
Kristen
Katholik
1.
Gunung Sari Ilir
19.253
5.023
629
2.
Gunung Sari Ulu
14.385
1.972
390
3.
Mekar Sari
12.811
1.578
232
4.
Karang Rejo
25.473
1.550
262
5.
Karang Jati
14.102
533
155
6.
Sumber Rejo
19.409
2.111
381
Jumlah
105.433
12.767
2.049
Sumber: Kecamatan Balikpapan Tengah dalam Angka, 2016
Dalam menjalankan ibadah dari masing-masing agama, lazimnya memerlukan fasilitas peribadatan sesuai dengan agamanya masing-masing. Kegiatan ibadah yang sangat rutin mempengaruhi penyediaan fasilitas peribadatan disekitar hunian yang mudah terjangkau oleh penduduk. Adapun fasilitas peribadatan yang terdapat di Kecamatan Balikpapan Tengah yang dianalisis adalah masjid dan mushola/langgar. Berikut jumah dan persebaran fasilitas peribadatan Kecamatan Balikpapan Tengah:
Tabel 4.2 Jumlah Masjid dan Mushola/Langgar Kecamatan Balikpapan Tengah tahun 2015
No.
Kelurahan
Mushola/Langgar
Masjid
1.
Gunung Sari Ilir
8
12
2.
Gunung Sari Ulu
11
6
3.
Mekar Sari
10
5
4.
Karang Rejo
17
10
5.
Karang Jati
9
11
6.
Sumber Rejo
15
9
Jumlah
77
48
Sumber: Kecamatan Balikpapan Tengah dalam Angka, 2016.

4.2         Analisa Cakupan Pelayanan
            Jika kita melihat persebaran mushola dan masjid pada Kecamatan Balikpapan Tengah saat ini, maka dapat dilakukan Analisa cakupan persebaran dengan menggunakan standar : SNI 03-1733-2004 tentang kebutuhan sarana peribadatan sebagai berikut:

4.2.1  Analisa Cakupan Pelayanan Masjid
            Dengan jumlah masjid pada Kecamatan Balikpapan Tengah yaitu sebanyak 48 unit. Berikut peta radius cakupan pelayanan masjid saat ini berdasarkan Standar SNI 03-1733-2004 tentang kebutuhan sarana peribadatan
Gambar 4.1 Peta Radius Cakupan Pelayanan Masjid Pada Kecamatan Balikpapan Tengah

Dari peta tersebut dapat diketahui jika skala cakupan masjid yang berada pada Kecamatan Balikpapan Tengah sebenarnya tidak tepenuhi Karena ada beberapa wilayah pada Kecamatan Balikpapan Tengah yang tidak terkena radius dalam pelayanan masjid. Dengan luas total wilayah yang terlayani adalah 3705 m2 , dan luas wilayah yang tidak terlayani pada Kecamatan Balikpapan Tengah adalah 242 m2.
4.2.2 Analisa Cakupan Pelayanan Mushola
            Dengan jumlah mushola  pada Kecamatan Balikpapan Tengah yaitu sebanyak 77 unit. Maka dapat diketahui persebaran cakupan pelayanannya mushola berdasarkan Standar SNI 03-1733-2004 tentang kebutuhan sarana peribadatan sebagai berikut
Gambar 4.2 Peta Cakupan Pelayanan Mushola Pada Kecamatan Balikpapan Tengah 

            Dengan luas wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah yaitu 11,07 km2 maka dapat dilihat dari skala cakupan pelayanan dari Mushola pada peta diatas. Dapat diketahui bahwa mushola yang berada pada Kecamatan Balikpapan Tengah saat ini belum bisa melayani seluruh warga yang berada pada wilayah Kecamatan Balikpapan Tengah itu sendiri. Masih banyak wilayah – wilayah yang belum memiliki mushola. Ini lah yang mengakibatkan mushola yang berada pada Kecamatan Balikpapan tengah belum bisa melayani warganya.

4.2.3 Analisa Cakupan Pelayanan Masjid Berdasarkan Peta Rencana Permukiman
            Peta rencana permukiman di Kecamatan Balikpapan Tengah berdasarkan RDTR Kota Balikpapan menggunakan sistem zonasi seperti perumahan kepadatan sangat tinggi, perumahan kepadatan tinggi, perumahan kepadatan sedang, perumahan industri kepadatan tinggi, dan perumahan industri kepadatan sedang. Berikut peta kawasan permukiman berdasarkan RDTR kota Balikpapan Tahun 2016
Gambar 4.3 Peta Rencana Permukiman  Pada Kecamatan Balikpapan Tengah
Sumber:RDTR Kota Balikpapan Tengah 2016
            Setelah mengetahui peta rencana permukiman di Kecamatan Balikpapan Tengah maka dapat di ketahui juga peta persebaran cakupan pelayanan masjid berdasarkan rencana permukiman RDTR kota Balikpapan. 
Gambar 4.4 Peta Cakupan Pelayanan Masjid  Berdasarkan Rencana Permukiman Kecamatan Balikpapan Tengah Sumber:RDTR Kota Balikpapan Tengah 2016

            Setelah mengetahui cakupan pelayanan masjid berdasarkan peta rencana permukiman dapat diketahui persebarannya bahwa fasilitas masjid yang berada Kecamatan Balikpapan Tengah sudah dapat melayani seluruh kawasan permukiman yang ada.  sehingga dapat diketahui jika kelurahan Karang Jati RT 34 dan 35, Kelurahan Gunung Sari Ulu RT 30, dan Kelurahan Sumber Rejo RT 48.

Gambar 4.5 Peta Cakupan Pelayanan Mushola Berdasarkan Rencana Permukiman Kecamatan Balikpapan Tengah Sumber:RDTR Kota Balikpapan Tengah 2016

            Dari peta diatas dapat di ketahui jika pelayanan Mushola di Kecamatan Balikpapan Tengah tidak mencakupi seluruh Kecamatan Balikpapan Tengah, persebaran mushola pada Kecamatan Balikpapan Tengah bisa di lihat pada tabel (4.2). persebaran tersebut terbilang tidak merata jika berpacu pada SNI tentang penyediaan sarana peribadatan.


BAB V  PENUTUP
5.1 Kesimpulan
            Pada Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki jumlah masjid 48 unit dan mushola 77 unit dengan luas total wilayah 11,07 km2. Setelah dilakukan arahan pengendalian pelayanan fasilitas masjid didapatkan luas total wilayah yang terlayani adalah 3705 m2, dan luas wilayah yang tidak terlayani pada Kecamatan Balikpapan Tengah adalah 242 m2. Sedangkan untuk mushola masih banyak wilayah yang belum terlayani.
            Pada pelayanan terhadap persebaran permukimannya, didapatkan fasilitas masjid sudah mencakup semua wilayah permukiman di Kecamatan Balikpapan Tengah, sedangkan persebaran mushola tidak merata dan belum dapat melayani Kecamatan Balikapapan Tengah secara keseluruhan.

5.2 Rekomendasi
            Dari anaisis yg telh dilakukan maka dapat direkomendasikan untuk pembangunann masjid yang telah cukup, sedangkan masih perlunya pembangunan mushola dimana jika menggunakan acuan dari SNI tentang peribadatan maka dapat disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk

DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, Lisa. Sistem Informasi Geografis Tempat Peribadatan Wilayah Surabaya. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya : Surabaya
Kodoatie, R.J. 2003. Manajemen dan Rekayasa Infrastruktur. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Pelajar

SNI 03-1733-2004 Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan

Untuk lebih jelasnya, peta dapat dilihat di website mango.map dengan link sebagi berikut

Senin, 09 November 2015

Peta sebagai Alat Komunikasi Visual pada Perencanaan Wilayah dan Kota


            Kita semua, sebagai manusia pasti tahu bahwa komunikasi itu sangatlah penting. Selain pernyataan bahwa komunikasi diperlukan karena manusia adalah makhluk sosial sehingga kita harus saling berkomunikasi satu sama lain, komunikasi juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk menyampaikan suatu pendapat dan menyampaikan sebuah informasi. Jadi, bisa kita simpulkan bahwa komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi dari sumber (yang menyampaikan informasi/komunikator) kepada penerima informasi (komunikan) melalui suatu media dan sebaliknya. Proses komunikasi ini berjalan dengan baik bila ada umpan balik dari penerima informasi.
            Komunikasi terbagi menjadi beberapa jenis yang terdiri dari beberapa klasifikasi. Berikut komunikasi berdasarkan beberapa klasifikasi
1.      Berdasarkan cara penyampaiannya;
a.  Komunikasi lisan merupakan komunikasi yang menggunakan bahasa lisan atau komunikasi dengan berbicara. Komunikasi ini bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Dikatakan langsung apabila kita berdialog satu sama lain secara face to face, dan tidak langsung apabila berbicara menggunakan perantara telepon.
b. Komunikasi tertulis merupakan komunikasi yang berbentuk tulisan/teks atau simbol/gambar. Komunikasi ini biasanya digunakan sebagai penyampaian informasi yang mempertimbangkan maksud dan tujuan secara jelas. Perantara pada komunikasi ini berupa surat, naskah, gambar, spanduk, peta, dll.
2.      Berdasarkan kelangsungannya;
a.  Komunikasi langsung merupakan komunikasi secara langsung atau tatap muka tanpa perantara atau media lainnya.
b.  Komunikasi tidak langsung merupakan komunikasi yang menggunakan perantara atau media dalam pelaksanannya. Seperti pada saat teleponan, chatting, dan SMS.
3.      Berdasarkan perilakunya;
a.   Komunikasi formal merupakan komunikasi yang terjadi antar anggota organisasi yang biasanya memiliki prosedur dalam penyampaiannya dan menggunakan bahasa resmi. Contohnya pada rapat kerja, konferensi, dan seminar.
b.  Komunikasi informal merupakan komunikasi yang tidak memiliki prosedur khusus, bahasanya pun lebih santai dan lebih bersifat pribadi.
c.    Komunikasi nonformal merupakan pencampuran antara komunikasi formal dan informal dengan menggunakan bahasa yang santai, namun serius.
4.      Berdasarkan alirannya;
a.  Komunikasi satu arah merupakan komunikasi yang terjadi dari satu pihak saja dan biasanya dilakukan pada saat yang mendesak dan mengandung bahasa perintah.
b.   Komunikasi dua arah merupakan komunikasi yang bersifat timbale balik. Pada komunikasi ini terjadi pertukaran informasi/pendapat/gagasan/ide.
c.   Komunikasi ke atas merupakan komunika yang terjadi dari bawahan ke atasan
d.  Komunikasi ke bawah merupakan komunikasi yang terjadi dari atasan ke bawahan
e. Komunikasi ke samping merupakan komunikasi yang terjadi antara orang yang memiliki kedudukan yang sejajar.
Komunikasi yang terjadi pada perencanaan wilayah dan kota sendiri biasanya merupakan komunikasi secara tidak langsung ataupun secara tertulis, seperti dalam bentuk peta, poster, serta maket (mack up). Dalam perencanaan wilayah dan kota, kita sudah tidak asing lagi dengan peta. Peta adalah gambaran permukaan bumi yang digambar pada permukaan datar, dan diperkecil dengan skala tertentu dan juga dilengkapi simbol sebagai penjelas. Peta sendiri sudah menjadi bagian penting bagi perencanaan wilayah dan kota, dimana peta merupakan alat komunikasi yang berupa sebagai sumber informasi dari aspek keruangan tentang karakter dari suatu daerah. Karena peta dapat menunjukkan lokasi-lokasi yang harus direncanakan. Peta juga dapat memberikan informasi tentang arah, jarak, bentuk dan ukuran suatu wilayah sehingga perencanaan yang disusun dapat sesuai dengan daerah tersebut. Selain itu, dari peta kita juga dapat menganalisis kepadatan penduduk. Jumlah kepadatan penduduk dalam suatu kawasan dapat dipetakan untuk dapat melihat daerah dengan penduduk terpadat. Hasil yang diperoleh dari analisis kepadatan jumlah penduduk adalah rencana distribusi penduduk dengan tujuan untuk mengurangi atau melakukan penyebaran penduduk agar kepadatan jumlah penduduk di suatu wilayah dapat berkurang.
Peta terdiri dari berbagai macam. Berikut macam-macam peta berdasarkan klasifikasinya
1.      Berdasarkan sifatnya;
a.      Peta topografi adalah peta pada umumnya yang menunjukkan rupa permukaan bumi beserta unsur-unsur alamnya seperti gunung, sungai, danau, laut, vegetasi, garis pantai, dan jalan.
b.      Peta tematik adalah peta yang memuat informasi dengan tema tertentu/khusus, contohnya adalah peta penggunaan lahan dan rawan bencana.
2.      Berdasarkan bentuknya;
a.      Peta garis adalah peta yang menunjukkan rupa bumi menggunakan himpunan garis dan titik bentuk kenampakan tertentu
b.      Peta foto adalah peta yang dibuat melalui pengambilan foto dari udara atau satelit. Contohnya peta google earth.
3.      Berdasarkan skalanya;
a.      Skala besar , peta ini mempunyai skala antara 1 : 5000 sampai 1 : 250000. Biasanya peta ini berupa siteplan atau denah.
b.      Skala sedang, peta ini mempunyai skala antara 1 : 250000 sampai 1 : 500000. Contohnya peta RTRW kabupaten/kota.
c.       Skala kecil, peta ini mempunyai skala lebih dari 1 : 500000. Contoh adalah pada peta RTRW provinsi atau RTRW Nasional.

Peta sebagai alat penting pada komunikasi visual digunakan oleh seluruh masyarakat, tidak hanya bagi orang-orang yang sudah ahli dalam pembuatan peta. Jadi, sudah seharusnya informasi pada peta harus bisa dibaca dan dimengerti oleh orang lain. Maka dari itu, berikut unsur-unsur yang harus ada di dalam peta adalah sebagai berikut

1.      Judul peta berfungsi menunjukkan daerah yang dipetakan, serta mencerminkan isi dan tipe peta.
2.      Orientasi peta adalah gambar penunjuk arah mata angin, umumnya pada peta menunjukkan ke arah Utara.
3.      Skala merupakan perbandingan antara jarak pada peta dengan jarak yang sebenarnya. Skala terdiri dari :
4.      Skala angka/numerik, misalnya 1 : 200.000
5.      Skala garis/grafik, skala garis linier dengan perbandingan disetiap ruasnya
6.      Skala kalimat/verbal, skala yang menggunakan kalimat baku sebagai penunjuk skalanya. Misalnya, 1 mile per inch.
7.      Legenda berfungsi menjelaskan tentang simbol-simbol yang terdapat pada peta
8.      Garis koordinat berfungsi menunjukkan letak astronomi disuatu tempat. Biasanya berupa garis bujur dan garis lintang.
9.      Lattering tata tulis merupakan tata tulis tulisan dan angka. Contohnya objek daratan ditulis dengan huruf tegak, sedangkan objek perairan ditulis dengan huruf miring.
10.  Sumber dan tahun pembuatan
11.  Inset merupaka peta yang berukuran kecilyang berfungsi memberikan tekana atau penjelasan pada peta utama
12.  Garis tepi
13.  Tata warna berfungsi untuk membedakan tinggi rendahnya suatu daerah dan kedalaman laut, serta dapat memberika kualitas dan kuantitas peta
14.  Simbol adalah tanda atau lambang yang mewakili suatu objek di permukaan bumi yang terdapat pada peta. Contohnya simbol segitiga yang berarti gunung.



Peta sangat penting sebagai visualisasi komunikasi pada perencanaan wilayah dan kota, yaitu sebagai alat perencana. Sehingga dalam perencanaan, terciptalah beberapa produk perencanaan. Produk-produk perencanaan wilayah dan kota di Indonesia sendiri terbagi menjadi produk perencanaan spasial dan perencanaan non-spasial.
1.  Perencanaan spasial merupakan gambaran nyata suatu wilayah yang terdapat di permukaan bumi. Umumnya direpresentasikan berupa grafik, peta, gambar dengan format digital. Perencanaan spasial tertera pada UU No. 26 Tahun 2007 perencanaan tata ruang, yang terdiri dari
a.   Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan produk perencanaan yang memberikan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wikayah negara.
b.      Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi. Mempunyai skala peta sebesar 1 : 250.000
c.     Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW Kab/Kota) merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota, yang merupakan penjabaran dari RTRWP, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah Kab/Kota. Skala Peta pada RTRW Kabupaten adalah 1 : 50.000 , sedangkan pada kota adalah 1 : 25.000
d.   Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) merupakan rencana pemanfaatan ruang wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Skala petanya adalah 1 : 5.000
e.      Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan produk pengaturan yang mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan sehingga dapat mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kota hijau yang berkelanjutan.  RTBL ini dilengkapi peraturan zonasi, dan berskala 1 : 1000
2.   Perencanaan non spasial berupa isi dari informasi-informasi yang dimiliki oleh obyek dalam data spasial.

Perbedaan visualisasi dari produk-produk perencanaan wilayah dan kota tersebut denga peta, mungkin terletak pada apa saja yang termuat dalam peta tersebut. Kalau peta lebih ke kondisi fisik pada permukaan bumi sedangkan produk-produk perencanaan seperti RTRW dan semacamnya lebih mengarah ke potensi-potensi yang terdapat pada wilayah yang dipetakan tersebut.
Dalam menyusun produk-produk perencanaan tersebut sebaiknya dilakukan sosialisasi kepada masyakat sehingga masyarakat dapat mengetahui gambaran dari hasil rencana tersebut dan mendukung rencana yang dibuat. Karena masyarakat berbeda-beda, ada yang mengetahui tata ruang dengan baik dan ada juga yang kurang pengetahuannya akan tata ruang sehingga mengharuskan kita, sebagai planner untuk menginformasikan hal tersebut sekreatif mungkin dengan media-media yang informatif sehingga dapat menarik perhatian masyarakat. Media-media informatif yang dimaksud contohnya berupa poster dan maket (mack up). Poster merupakan gambar yang bersifat informatif yang tertera pada selembar kertas. Biasanya poster dibuat sekreatif mungkin dengan gambar-gambar dan tulisan yang menarik sehingga mengundang orang lain untuk melihatnya. Sedangkan maket merupakan representasi dalam bentuk tiga dimensi yang meniru sebuah benda atau objek sebenarnya dan memiliki skala yang kecil. Karena maket dibuat semirip mungkin dengan kawasan/bangunan yang sebenarnya, maka maket ini dapat memudahkan masyarakat umum untuk memahami kawasan/ bangunan yang akan dibangun secara cepat.
Dalam perencanaan wilayah dan kota, sudah tidak asing lagi dengan kata-kata digitasi dan layouting pada peta. Seorang planner juga diharuskan untuk dapat menginformasikan rencannya sekreatif mungkin kepada masyarakat umum sehingga diperlukan media seperti poster seperti yang dibahas sebelumnya. Dalam pelakasanan-pelaksanannya tersebut dibutuhkan perangkat-perangkat penunjang berupa aplikasi. Perangkat yang menunjang komunikasi visual pada perencanaan antara lain sebagai berikut
1.   AutoCAD merupakan program yang digunakan untuk menggambar serta merancang sesuatu dengan bantuan komputer dalam pembentukan model serta ukuran dua dan tiga dimensi. Seperti CAD yang merupakan kepanjangan dari Computer-aided drafting and design program.
2.   ArcGIS merupakan perangkat lunak berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) yang dikembangkan oleh ESRI. ArcGis ini digunakan untuk mengolah dan menyimpan data atau informasi geografis dan penyimpanan databasenya pun bereferensi geografis.
3.   SketchUp merupakan perangkat lunak desain grafis yang dikembangkan oleh Google.  Program yang berfungsi untuk desain ini menggunakan pemodelan 3D dengan user interface yang sederhana.
4.   CorelDraw merupakan program ilustrasi atau editor grafik vektor. Dalam perencanaan program ini digunakan untuk membuat media komunikasi visual produk perencanaan yang ditampilkan kepada publik, seperti membuat poster atau majalah. Dengan CorelDraw diapatkan pengemasan yang menarik agar lebih informatif dan komunikatif di mata pembaca.
Dengan perangkat-perangkat penunjang perencanaan tersebut dapat memudahkan seorang planner untuk menginformasikan perencanaannya.


Daftar Pustaka
Power Point “Dasar-dasar Komunikasi.”
Power Point “Dasar-dasar Perpetaan.”
Power Point “Produk Perencanaan.”
Malik, Abdullah. 2012. “Pengertian, Fungsi, dan Jenis Peta” dalam http://farid-rizky.blogspot.co.id.
          Diunduh pada 12 Desember 2012.
Tanuda. 2012. “ Peta??Bisa apa??” dalam http://biangeblog.wordpress.com. Diunduh 01 Oktober 2012.



Penulis : Roja Rofifah